Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pasundan
|
Pengumuman
Panduan Ujian
Ujian dilaksanakan dengan bentuk ujian tertulis yang diselenggarakan dua kali dalam satu semester, yaitu:
- Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) ganjil dan genap diselenggarakan secara terjadwal oleh suatu kepanitiaan di bawah tanggung jawab Dekan.
- Ujian Semester Pendek terdiri dari UTS Pendek dan UAS Pendek
- Sidang Ujian Akhir
- Selain butir a,b dan c tidak ada ujian lainnya yang diselenggarakan.
Peserta ujian adalah :
- Mahasiswa yang terdaftar sebagai peserta didik di FEB Unpas dan telah melunasi kewajiban keuangan (DPP).
- Mahasiswa yang telah melakukan proses perwalian dan mengontrak mata kuliah pada semester yang bersangkutan.
- Mahasiswa yang telah melaksanakan pendaftaran ujian.
Pelaksanaan dan Tata Tertib Ujian
Waktu pelaksanaan UTS yaitu pada setiap pertengahan berlangsungnya kuliah dalam satu semester (6-8 kali pertemuan) dan UAS pada setiap akhir semester (14-16 kali pertemuan), dengan tata tertib pelaksanaan ujian yang berlaku adalah sebagai berikut:
Ketentuan Umum :
- Peserta Ujian harus membawa Kartu Ujian yang mencantumkan foto.
- Wajib hadir 15 menit sebelum ujian dimulai dan duduk sesuai dengan ruang dan nomor kursi yang telah disediakan.
- Peserta ujian diperkenankan mengerjakan soal ujian apabila sudah ada aba-aba dari dosen/pengawas
- Semua buku/catatan (kecuali open book), tas, jaket, harus diletakan di depan ruangan ujian.
- Pengawas ujian berhak memeriksa, menegur, memberikan peringatan, memindahkan, mencatat dalam berita acara.
- Peserta ujian wajib mendapatkan izin ujian apabila terlambat sampai dengan 15 menit.
- Peserta ujian harus mengikuti ujian di tempat terpisah apabila terlambat lebih dari 15 menit sampai dengan 30 menit..
- Peserta ujian tidak diperkenankan mengikuti ujian apabila terlambat lebih dari 30 menit
- Peserta ujian yang telah menyelesaikan ujiannya dalam waktu kurang dari 30 menit, harus menyerahkan berkas soalnya dan tidak diperkenankan masuk kembali ke ruang ujian.
- Pelanggaran terhadap tata tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Ketentuan berpakaian :
- Setiap peserta ujian diwajibkan berpakaian rapi, dengan ketentuan :
- Pakai kemeja bahan katun warna putih polos dan tidak bercorak.
- Laki-Laki, celana panjang bahan katun warna hitam.
- Perempuan, rok panjang bahan katun warna hitam.
- Wajib memakai sepatu (bukan sandal/selop dan sepatu crock).
Ketentuan perlengkapan ujian :
- Peserta ujian tidak membawa perlengkapan selain alat tulis ke dalam ruang ujian kecuali jika diperkenankan.
- Pengawas dapat memeriksa tempat pinsil, dompet, tempat kalkulator dan saku baju/celana/rok.
- Tidak diperkenankan saling meminjam buku/alat tulis lainnya.
Ketentuan Ujian Pengganti :
- Ujian pengganti untuk mahasiswa yang tidak dapat mengikuti UTS/UAS reguler akan diberikan setelah pelaksanaan UTS/UAS.
- Merujuk pada butir a , syarat-syarat yang diperkenankan untuk mengikuti ujian pengganti, dengan alasan sebagai berikut :
- Sakit dirawat, dengan surat keterangan asli dari dokter/rumah sakit.
- Melahirkan, dilengkapi dengan surat keterangan dokter/rumah sakit/bidan.
- Salah satu anggota keluarga dekat meninggal, dengan ada keterangan dari ketua RT/RW setempat.
- Surat keterangan harus diserahkan kepada panitia UTS/UAS (Seksi Perijinan) paling lambat satu hari setelah mata kuliah yang bersangkutan diujikan.
- Mata Kuliah yang diujikan dalam ujian susulan tidak termasuk mata kuliah yang ada masalah dengan DPP.